Kamis, 19 April 2012

‘MOTIVASI’

Motivasi
Secara umum Motivasi adalah dorongan untuk melakukan kegiatan secara intens untuk mencapai tujuan/target yang telah ditentukan/disepakati.

Dorongan Motivasi
Dorongan Motivasi terdiri dari :
1.       Upah
Merupakan salah satu alat pemuas kebutuhan-kebutuhan fisiologis,keterjaminan dan egoistic
2.       Keterjaminan Pekerjaan (security of job)
karena ancaman dari perubahan tekhnologis keinginan ini sangat mendapat prioritas untuk banyak karyawan dan serikat buruh
3.       Teman Sekerja yg Menyenangkan (congenial associates)
keinginan ini berasal dari kebutuhan social untuk berteman dan diterima
4.       Penghargaan atas Pekerjaan yg Dilakukan (credit for work done)
keinginan ini berasal dari pengelompokan kebutuhan secara egoistic dan dapat dipenuhi oleh manajemen melalui pujian lisan atas pekerjaan yg unggul,imbalan berupa uang untuk saran-saran dan pengakuan umum melalui pemberian hadiah
5.       Pekerjaan yang berarti (a meaningfull job)
keinginan ini berasal baik dari kebutuhan akan penghargaan maupun dorongan kea rah perwujudan diri dan prestasi.
6.       Kesempatan untuk maju (opportunity to advance)
tidak semua karyawan ingin maju. beberapa orang membutuhkaan kebutuhab-kebutuhan social lebih kuat dari pada kebutuhan egoistic.
7.       kondisi kerja yang aman, nyaman, dan menarik
keinginan akan kondisi kerja yang baik juga di dasari oleh banyak kebutuhan. kondisi kerja yang aman berasal dari kebutuhan akan keamanan.
8.       kepemimpinan yang mampu dan adil (competent and fair leadership)
keinginan akan kepemimpinan yang baik dapat berasal dari kebutuhan-kebutuhan fisiologis dan keterjaminan.
9.       perintah dan pengarahan yang masuk akal (rasionable, orders, and direction)
perintah merupakan komunikasi resmi dari tuntutan organisasi. pada umumnya, perintah tersebut harus berkaitan dengan keadaan yang di perlukan, dapat di laksanakan lengkap tetapi tidak rinci secara berlebih-lebihan, jelas dan singkat, dan di sampaikan dengan cara yang merangsang sikap menerima.
10.   Organisasi yang relevan dari segi social(asocially relevan organization.
kecenderungan social yang semakin menaruh harapan pada organisasi-organisasi swasta, juga mempengaruhi pengharapan pada karyawan. 

Unsur yang dipertimbangkan dalam motivasi ada 2 yaitu:
1.       Valensi
Adalah nilai yang di harapkan berupa hasil yang dinikmati karena melakukan perilaku yang ditentukan.
2.       Pengharapan (expectancy)
Adalah hubungan antara usaha dengan prestasi. Pengharapan kedua yang diminta untuk diperkirakan oleh orang itu adalah hubungan antara prestasi dan hasil-hasil primer.

Modifikasi perilaku dapat dilakukan pada saat: Memperbaiki hubungan-hubungan yang diharapkan antara prestasi dan hasil. Dengan memberikan beberapa ganjaran positif pada karyawan. Pilihan utama adalah skedul antara skedul ganjaran yang berkesinambungan dengan yang terputus-putus yang disesuiakan dengan waktu kerja atau prestasi.

Tindakan yang harus dilakukan jika ingin menggunakan modifikasi yaitu:
1.       Tentukan prestasi yang diinginkan dalam rumusan yang spesifik
2.       Tentukan ganjaran-ganjaran yang akan menarik para karyawan, dan
3.       Tuatlah ganjaran itu sebagai akibat langsung dari perilaku

Konsep dasar untuk melakukan modifikasi
1.       Manusia bertindak dengan cara yang mereka anggap paling menghasilkan ganjaran secara perorangan
2.       Dengan mengendalikan ganjaran, perilaku manusia dapat di modifikasi sedemkian rupa sehingga menghasilkan efektifitas organisasi

Macam-macam teori kepemimpinan ada 6:
1.       Otokrasi
a.         Otokrasi yang bersifat memaksa, disini pimpinan memberi perintah dan bila perlu mengancam
b.         Otokrasi yang penuh kebaikan, dimana pimpinan memberi perintah dan menjelaskan, memberi dorongan yang posotif jika dilakukan perilaku yang diinginkan
c.          Otokrasi yang manipulative, dimana pimpinan  “mengemudikan” para bawahan kedalam pemikiran bahwa mereka itu berpartisipasi pada saat pemimpin “menarik tali di bawah layar”
d.         Kepemimpinan Konsultatif, dimana para karyawan merasa dan percaya bahwa masukan-masukan (inputs) mereka enar-benar diinginkan dan mempunyai dampak atas keputusan yang bersangkutan
e.         Pendekatan laissez-faire, dimana pimpinan ingin bergabung dengan kelompok tersebut sebagai sesame peserta dan melakukan apa yang ingin di lakukan oleh kelompok itu.
2.       Teori 3-D Reddin
a.         Terpisah baik dari pertimbangan kemanusiaan maupun tugas
b.         Sangat mengutamakan tugas dan kurang memperhatikan pada manusia
c.          Sangat memperhatikan manusia dengan perhatian yang terbalas pada tugas
d.         Sangat memperhatikan pemaduan antara tugas dan sasaran-sasaran kemausiaan
3.       Teori Kontinjensi Fiedler
a.         Hubungan pemimpin – anggota
b.         Struktur tugas
c.        Kekuatan posisi dari pemimpin itu
4.       Pohon Keputusan (Decision Tree) Vroom Yetton
a.         Pemimpin mengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang dimiliki secara pribadi.
b.         Pemimpin memperoleh informasi yang perlu dari para bawahan dandan kemudian memutuskan. Para bawahan mungkin di beritahu atau tidak di beritahu hakikat masalahnya.
c.          Pemimpin berbagi masalah dengan para bawahan yang ada hubungannya secara perorangan, meminta saran-saran, kemudian mengambil keputusan.
d.         Pemimpin berbagi masalah dengan para bawahan yang ada hubungannya sebagai suatu kelompok, memperoleh gagasan-gagasan kolektif, dan kemudian mengambil keputusan.
e.         Pemimpin berbagi masalah dengan kelompok,dan mengutamakan peranan sebagai seorang ketua dalam menghasilkan dan mengevaluasi alternative-alternatif dalam mencari consensus kelompok.
5.       Kisi Manajemen
a.         Pemimpin yang gayanya menunjukan perhatian yang kecil baik terhadap manusia maupun keluaran. Rddin menggunakan istilah “pembelot” dan setuju bahwa hal itu pada dasar tidak efektif.
b.         Manajer yang menekankan keluaran dan efisiensi operasi dengan mengabaikan atau tidak memperhatikan  komponen-komponen manusia. Reddin member judul “otokrasi” untuk hal ini.
c.          Manajer yang bijaksana, menyenangkan dan yang menunjukkan perhatian yang kecil terhadap keluaran. Pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan diletakkan di atas tuntutan/syarat organisasi. Blake dan Mounton telah menyebut ini sebagai manajemen “country club”, sementara Reddin menggunakan “penganjur”. Keduanya sepakat bahwa hal itu tidak efektif.
d.         Manajer yang mencoba menyeimbangkan dan menukar perhatian terhadap kerja dengan satu tingkat kerja sama yang memuaskan, seseorang “pembuat kompromi”
e.         Manajer yang mencari keluaran yang tinggi dengan perantaraan orang-orang yang terikat (committed), suatu keikatan / komitmen yang dicapai melalui saling percaya hormat, dan realisasi dari saling ketergantungan. Reddin menyebut ini “eksekutif” dan setuju bahwa hal itu lebih efektif daripada “pembuat kompromi” dalam situasi-situasi yang memerlukan pemaduan.
6.       Rangkaian kesatuan Likert
Sistem I. Otokrasi Eksploratif
Sistem II. Otokrasi yang penuh kebaikan
Sistem III. Kepemimpinan konsultatif
Sistem IV. Kepemimpinan kelompok partisipatif


Sabtu, 07 April 2012

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

1. Pengertian hukum dan pengertian hukum secara ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.

Apakah hukum itu?
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 30), Hukum pada dasarnya adalah 
(1) peraturan tingkah laku
manusia, 
(2) yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, 
(3) yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, 
(4) dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota
masyarakat. Dari sini berkembang pengertian 
(1) hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan 
(2) subyek hukum, yaitu masing-masing anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.

Apakah Fungsi hukum?
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum berfungsi untuk,
 (1) menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat, 
 (2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, 
 (3) menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, 
(4) menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.

TUJUAN HUKUM
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang 
bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
 
Tujuan kaidah dan norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
  • Norma Sopan Santun
  • Agama
  • Hukum
Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban. Tapi pada makalah ini, kita akan lebih menitikberatkan pada norma etika mengenai kebebasan dan tanggung jawab. Kenapa saya memilih topik tersebut? Karena topik ini merupakan topik yang memiliki banyak pandangan yang berbeda dari tiap-tiap individu. Dan banyak pula yang menyalahgunakan kebebasan dan tanggungjawab itu sendiri dan hal tersebut pastinya akan menimbulkan berbagai masalah.
Isi kaidah / norma
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
2. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna kaidah / norma : Memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.

Pengertian Hukum Ekonomi
Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Atau juga, Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secaramerata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional,
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian darisalah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
 Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
 Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
 sumber : warta warga universitas gunadarma