Jumat, 12 Oktober 2012

Wisata di Jogjakarta


Beberapa minggu yang lalu atau lebih tepatnya saat liburan smester ganjil, saya berkesempatan untuk berliburan ke Jogjakarta. Selama hampir 20 hari disana, saya mengujungi beberapa tempat wisata yang menurut saya bagus dan wajib dikunjungi. Bersama adik dan sepupu, saya memulai liburan dengan pertama kali mengunjungi candi Borobudur yang terletak di Magelang. 

saya ketika di Candi Borobudur
Kami menyewa mobil seharga Rp 250.000,-/hari. Perjalanan kami dari Jogja-Magelang hanya memakan waktu selama 2 jam. Sesampainya disana kami membeli tiket masuk seharga Rp 30.000,-/orang. Para pedagang juga ramai menawarkan topi atau sewa payung untuk disana, karena memang cuaca disana sangat panas dan terik. Saya sempat bertanya harga dari topi tersebut, dan pedangang- pedagang itu menjual topi seharga Rp 25.000 tetapi masih bisa ditawar lagi. Sedangkan untuk sewa payung cukup dengan Rp 5.000,- seharian.  Kami juga sempat mengunjungi museum borobudur dan membeli tiket masuk seharga Rp 3.000,-/orang. Setelah puas mengunjungi Borobudur, kami melanjutkan perjalanan ke daerah utara yaitu lebih tepatnya ke Ketep. Ketep merupakan tempat seperti taman untuk bersantai keluarga yang letaknya berada di dataran tinggi, sehingga dari sana kita bisa melihat keindahan panorama gunung merapi. Untuk masuk ke Ketep, kita hanya membayar tiket seharga Rp 5.000,-. Hari pun semakin sore, dan saatnya kami untuk kembali ke Jogja.

bersama adik, di Ketep
Keesokan harinya, kami berencana untuk kembali mengunjungi tempat- tempat rekreasi. Pantai Indrayanti adalah tujuan pertama kami dihari ke dua ini. Dengan kembali menggunakan jasa sewa mobil, kami melaju ke daerah selatan. Perjalanan kami tempuh selama kurang lebih 2 jam. Menurut penduduk sekitar, pantai Indrayanti merupakan “Balinya Jogja” maksudnya, pantai indrayanti  sangat bagus dan bersih layaknya pantai di Bali. Pasirnya putih dan air lautnya yang sangat jernih, menambah keindahan dari pantai tersebut. 
sepupu, adik dan saya di pantai Indrayanti
Kami juga sempat makan siang disana. Menu yang ditawarkan juga sangat beragam, kebanyakan menyediakan paket berdua, atau berempat dan lain- lain. Kami memilih makanan paket berempat yang berisi gurame bakar, sayur kangkung,sambal terasi, cumi goreng tepung, nasi sebakul, dan 4 es kelapa muda. Harganya lumayan mahal untung kantong mahasiswa seperti kami, yaitu Rp 350.000,-. Perjalanan kami lanjutkan kembali, kali ini adalah pantai Baron menjadi pilihan. Suasana berbeda kami rasakan disana. Menurut saya memang tidak seindah pantai Indrayanti. Akan tetapi wisatawan banyak yang berkunjung kesana baik lokal maupun asing. Untuk masuk ke pantai Indrayanti maupun pantai Baron kita tidak perlu membayar tiket masuk alias gratis. Suasana pada saat sore hari sangat menyenangkan disana, ada beberapa wisatawan yang mandi, bermain bola volly, atau sekedar duduk rekreasi bersama keluarga di pinggiran pantai. Saya dan adik juga tidak mau kalah, kami bermain balon yang dijual oleh pedagang disana. Ada beberapa nelayan yang siap turun ke laut untuk mencari ikan. Dengan menggunakan kapal yang mesih tradisional para nelayan tersebut beramai- ramai mendorong perahu mereka ke tengah laut. Sungguh pemandangan yang sangat jarang sekali saya temukan di Jakarta. Menikmati suasana sore hari di pantai Baron, Wonosari, Jokjakarta.



Pantai Indrayanti


Pantai Baron

bersama adik, bermain balon di pantai Baron

saya saat bermain balon di pantai Baron

Minggu, 03 Juni 2012

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. Pengertian
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli).

2. Azas dan Tujuan
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
3. Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

4. Perjanjian yang Dilarang
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
5. Hal- hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu : 
Pasal 50
  1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
  3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
  4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
  6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  7. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
  8. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
  9. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.