Kamis, 22 November 2012

Kerajaan Sambas


Mungkin beberapa orang di luar pulau jawa tidak mengenal Sambas. Ya, salah satu daerah di Kalimantan Barat ini memiliki beberapa keunikan dan keistimewaan tersendiri yang berbeda dengan daerah- daerah yang lain. Contoh rill dari keistimewaan tersebut salah satunya yaitu Kesultanan Sambas atau yang lebih sering dikenal dengan Kerajaan Sambas.  Sebagai anak muda yang baik, kali ini saya akan membahas tentang sejarah awal terbentuknya kerajaan Sambas.
Kerajaan Sambas kuno adalah kerajaan Wijayapura berlokasi sekitar muara sungai Rejang berdiri sekitar abad ke 7 (sampai sekitar tahun 1675 di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia. Penguasa Kerajaan Sambas bergelar Ratu atau Panembahan. Panembahan merupakan gelar yang mulai populer sejak 1500 karena digunakan oleh panembahan jimbun (alias Raden Patah), raja pertama Kerajaan Demak. Sebelum berdirinya Kerajaan Sambas di wilayah Sungai Sambas ini sebelumnya telah berdiri Kerajaan-kerajaan yang menguasai wilayah Sungai Sambas dan sekitarnya. Berdasarkan data-data yang ada, urutan kerajaan yang pernah berdiri di wilayah Sungai Sambas dan sekitarnya sampai dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia adalah :
1.     Keraton I disebut Kerajaan Nek Riuh sekitar abad 13 M - 14 M.
2.     Keraton II disebut Kerajaan Tan Unggal sekitar abad 15 M.
3.     Keraton III disebut Kerajaan Sambas pada abad 16 M.
4.     Keraton IV disebut Kesultanan Sambas pada abad 17 M - 20 M.
Secara otentik Kerajaan Sambas telah eksis sejak abad ke 13 M yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Negara Kertagama karya Prapanca pada masa Majapahit (1365 M). Kemungkinan besar bahwa Kerajaan Sambas saat itu Rajanya bernama Nek Riuh. Walaupun secara otentik Kerajaan Sambas tercatat sejak abad ke-13 M, namun demikian berdasarkan benda-benda arkelogis (berupa gerabah, patung dari masa hindu)yang ditemukan selama ini di wilayah sekitar Sungai Sambas menunjukkan bahwa pada sekitar abad ke-6 M atau 7 M di sekitar Sungai Sambas ini diyakini telah berdiri Kerajaan. Hal ini ditambah lagi dengan melihat posisi wilayah Sambas yang berhampiran dengan Selat Malaka yang merupakan lalu lintas dunia sehingga diyakini bahwa pada sekitar abad ke-5 hingga 7 M di wilayah Sungai Sambas ini telah berdiri Kerajaan Sambas yaitu lebih kurang bersamaan dengan masa berdirinya Kerajaan Batu Laras di hulu Sungai Keriau yaitu sebelum berdirinya Kerajaan Tanjungpura.
Panembahan Ratu Sapundak
Panembahan Ratu Sapudak adalah kerajaan hindu Jawa berpusat di hulu Sungai Sambas yaitu di tempat yang sekarang disebut dengan nama "Kota Lama". Kerajaan ini dapat disebut juga dengan nama "Panembahan Sambas".
Ratu Sapudak adalah Raja Panembahan ini yang ke-3, Raja Panembahan ini yang ke-2 adalah abangnya yang bernama Ratu Timbang Paseban, sedangkan Raja Panembahan ini yang pertama adalah Ayah dari Ratu Sapudak dan Ratu Timbang Paseban yang tidak diketahui namanya.Ratu adalah gelaran itu Raja laki-laki di Panembahan Sambas dan juga di suatu masa di Majapahit. Asal usul Panembahan Sambas ini dimulai ketika satu rombongan besar Bangsawan Jawa hindu yang melarikan diri dari Pulau Jawa bagian timur karena diserang dan ditumpas oleh pasukan Kesultanan Demak dibawah pimpinan Sultan Trenggono (Sultan Demak ke-3) pada sekitar tahun 1525 M.  Pada saat itu Bangsawan Majapahit lari dalam 3 kelompok besar yaitu ke Pulau Bali, ke daerah Gunung Kidul dan yang tidak cocok dengan kerajaan di Pulau Bali kemudian memutuskan untuk menyeberang lautan ke arah utara, rombongan inilah yang kemudian sampai di Sungai Sambas.
Pada saat rombongan besar Bangsawan Jawa yang lari secara boyongan ini (diyakini lebih dari 500 orang) ketika sampai di Sungai Sambas di wilayah ini di bagian pesisir telah dihuni oleh orang-orang Melayu yang telah berasimilasi dengan orang-orang Dayak pesisir. Raja Tan Unggal merupakan anak asuh dari Ratu Sapudak yang berhasil naik tahta dengan menyingkirkan putera dan puteri Ratu Sapudak yakni Bujang Nadi dan Dare Nandung yang dikuburkan hidup hidup dibukit Sebedang dengan tuduhan kedua bersaudara itu berniat kawin sesama saudara.  Pada saat itu di wilayah ini sedang dalam keadaan kekosongan pemerintahan setelah terjadi kudeta rakyat dengan terbunuhnya Raja Tan Unggal secara tragis dengan dimasukkan kedalam peti dan petinya dibuang kedalam sungai Sambas sejak itu masyarakat Melayu di wilayah ini tidak mengangkat Raja lagi. Pada masa inilah rombongan besar Bangsawan Jawa ini sampai di wilayah Sungai Sambas ini sehingga tidak menimbulkan benturan terhadap rombongan besar Bangsawan Jawa yang tiba ini.
Setelah lebih dari 10 tahun menetap di hulu Sungai Sambas, rombongan Bangsawan Jawa ini melihat bahwa kondisi di wilayah Sungai Sambas ini aman dan kondusif sehingga kemudian Bangsawan Jawa ini mendirikan lagi sebuah kerajaan yang disebut dengan Panembahan atau dapat disebut dengan nama "Panembahan Sambas" yang masih beraliran hindu. Yang menjadi Raja Panembahan Sambas yang pertama tidak diketahui namanya setelah wafat, ia digantikan anaknya yang bergelar Ratu Timbang Paseban. Setelah Ratu Timbang Paseban wafat, ia digantikan oleh Adindanya yang bergelar Ratu Sapudak.
Pada masa pemerintahan Ratu Sapudak inilah datang rombongan Sultan Tengah yang terdiri dari keluarga dan orang-orangnya datang dari Kesultanan Sukadana dengan menggunakan 40 buah perahu yang lengkap dengan alat senjata. Rombongan Baginda Sultan Tengah ini kemudian disambut dengan baik oleh Ratu Sapudak dan Sultan Tengah dan rombongannya dipersilahkan untuk menetap di sebuah tempat yang kemudian disebut dengan nama "Kembayat Sri Negara". Tidak lama setelah menetapnya Sultan Tengah dan rombongannya di Panembahan Sambas ini, Ratu Sapudak pun kemudian wafat secara mendadak. Kemudian yang menggantikan Almarhum Ratu Sapudak adalah keponakannya bernama Raden Kencono yaitu anak dari Abang Ratu Sapudak yaitu Ratu Timbang Paseban. Setelah menaiki Tahta Panembahan Sambas, Raden Kencono ini kemudian bergelar Ratu Anom Kesumayuda. Raden Kencono ini sekaligus juga menantu dari Ratu Sapudak karena pada saat Ratu Sapudak masih hidup, ia menikah dengan anak perempuan Ratu Sapudak yang bernama Mas Ayu Anom.
Beberapa lama setelah Ratu Anom Kesumayuda menaiki Tahta Kesultanan Sambas yaitu ketika Sultan Tengah telah menetap di wilayah Panembahan Sambas ini sekitar 10 tahun, anak Baginda Sultan Tengah yang sulung yaitu Sulaiman sudah beranjak dewasa hingga kemudian Sulaiman di jodohkan dan kemudian menikah dengan anak perempuan bungsu dari Almarhum Ratu Sapudak yang bernama Mas Ayu Bungsu. Karena pernikahan inilah kemudian Sulaiman diangurahi gelaran Raden menjadi Raden Sulaiman. Tak lama setelah itu Raden Sulaiman diangkat menjadi salah satu Menteri Besar dari Panembahan Sambas yang mengurusi urusan hubungan dengan negara luar dan pertahanan negeri dan kemudian Mas Ayu Bungsu pun hamil hingga kemudian Raden Sulaiman memperoleh seorang anak laki-laki yang diberi nama Raden Bima.
Tidak berapa lama setelah Raden Bima lahir, dan setelah melihat situasi di sekitar Selat Malaka sudah mulai aman, ditambah lagi telah melihat anaknya yang sulung yaitu Raden Sulaiman sudah mapan yaitu sudah menikah dan telah menjadi seorang Menteri Besar Panembahan Sambas, maka Baginda Sultan Tengah kemudian memutuskan sudah saatnya untuk kembali pulang ke Kerajaannya yaitu Kesultanan Sarawak. Maka kemudian Baginda Sultan Tengah beserta istrinya yaitu Putri Surya Kesuma dan keempat anaknya yang lain (Adik-adik dari Raden Sulaiman) yaitu Badaruddin, Abdul Wahab, Rasmi Putri dan Ratna Dewi berangkat meninggalkan Panembahan Sambas, negeri yang telah didiaminya selama belasan tahun, yaitu kembali pulang menuju Kesultanan Sarawak.
Dalam perjalanan pulang menuju Kesultanan Sarawak ini, yaitu ketika hampir sampai yaitu di suatu tempat yang bernama Batu Buaya, Baginda Sultan Tengah secara tidak diduga ditikam oleh pengawalnya sendiri namun pengawal yang menikamnya itu kemudian ditikam balas oleh Baginda Sultan Tengah hingga tewas. Namun demikian luka yang dialami Baginda Sultan Tengah terlalu parah hingga kemudian membawa kepada kewafatan Baginda Sultan Tengah bin Sultan Muhammad Hasan. Jenazah Baginda Sultan Tengah kemudian dimakamkan di suatu tempat dilereng Gunung Santubong (dekat Kota Kuching) yang hingga sekarang masih dapat ditemui. Sepeninggal suaminya, Putri Surya Kesuma kemudian memutuskan untuk kembali ke Sukadana (tempat dimana ia berasal) bersama dengan keempat orang anaknya (Adik-adik dari Raden Sulaiman).
Sepeninggal Ayahnya yaitu Sultan Tengah, Raden Sulaiman yang menjadi Menteri Besar di Panembahan Sambas, mandapat tentangan yang keras dari Adik Ratu Anom Kesumayuda bernama Raden Aryo Mangkurat yang juga menjadi Menteri Besar Panembahan Sambas bersama Raden Sulaiman. Raden Aryo Mangkurat bertugas untuk urusan dalam negeri. Raden Aryo Mangkurat yang sangat fanatik hindu ini memang sudah sejak lama membenci Raden Sulaiman yang kemudian dilampiaskannya setelah Ayah Raden Sulaiman yaitu Baginda Sultan Tengah meninggalkan Panembahan Sambas. Kebencian Raden Aryo Mangkurat kepada Raden Sulaiman ini disebabkan karena disamping menjadi Menteri Besar yang handal, Raden Sulaiman juga sangat giat menyebarkan Syiar Islam di Panembahan Sambas ini sehingga penganut Islam di Panembahan Sambas menjadi semakin banyak. Disamping itu karena Raden Sulaiman yang cakap dan handal dalam bertugas mengurus masalah luar negeri dan pertahanan sehingga Ratu Anom Kesumayuda semakin bersimpati kepada Raden Sulaiman yang menimbulkan kedengkian yang sangat dari Raden Ayo Mangkurat terhadap Raden Sulaiman.
Untuk menyingkirkan Raden Sulaiman ini Raden Aryo Mangkurat kemudian melakukan taktik fitnah, namun tidak berhasil sehingga kemudian menimbulkan kemarahan Raden Aryo Mangkurat dengan membunuh orang kepercayaan Raden Sulaiman yang setia bernama Kyai Setia Bakti. Raden Sulaiman kemudian mengadukan pembunuhan ini kepada Ratu Anom Kesumayuda namun tanggapan Ratu Anom Kesumayuda tidak melakukan tindakan yang berarti yang cenderung untuk mendiamkannya (karena Raden Aryo Mangkurat adalah Adiknya). Hal ini membuat Raden Aryo Mangkurat semakin merajalela hingga kemudian Raden Sulaiman semakin terdesak dan sampai kepada mengancam keselamatan jiwa Raden Sulaiman dan keluarganya. Melihat kondisi yang demikian maka Raden Sulaiman beserta keluarga dan orang-orangnya kemudian memutuskan untuk hijrah dari Panembahan Sambas. Maka kemudian Raden Sulaiman beserta keluarga dan pengikutnya yang terdiri dari sisa orang-orang Brunei yang ditinggalkan oleh Ayahnya (Baginda Sultan Tengah) sebelum meninggalkan Panembahan Sambas dan sebagian besar terdiri dari orang-orang Jawa Panembahan Sambas yang telah masuk Islam.


Selasa, 20 November 2012

Part Of English Letter



  • The Heading (The Retern Address) or Letterhead : Companies usually use printed paper where heading or letterhead is specially designed at the top of the sheet. It bears all the necessary information about the organisation’s identity.
  • Date   : Date of writing. The month should be fully spelled out and the year written with all four digits October 12, 2005
    (12 October 2005 - UK style). The date is aligned with the return address. The number of the date is pronounced as an ordinal figure, though the endings
     st, nd, rd, th, are often omitted in writing. The article before the number of the day is pronounced but not written. In the body of the letter, however, the article is written when the name of the month is not mentioned with the day.
  • The Inside Address : In a business or formal letter you should give the address of the recipient after your own address. Include the recipient's name, company, address and postal code. Add job title if appropriate. Separate the recipient's name and title with a comma. Double check that you have the correct spelling of the recipient 's name.
    The Inside Address is always on the left margin. If an 8 1/2" x 11" paper is folded in thirds to fit in a standard 9" business envelope, the inside address can appear through the window in the envelope.
  • The Greeting  : Also called the salutation. The type of salutation depends on your relationship with the recipient. It normally begins with the word "Dear" and always includes the person's last name. Use every resource possible to address your letter to an actual person. If you do not know the name or the sex of of your reciever address it to Dear Madam/Sir (or Dear Sales Manager or Dear Human Resources Director). As a general rule the greeting in a business letter ends in a colon (US style). It is also acceptable to use a comma (UK style).
  • The Subject Line (optional) : Its inclusion can help the recipient in dealing successfully with the aims of your letter. Normally the subject sentence is preceded with the word Subject: orRe: Subject line may be emphasized by underlining, using bold font, or all captial letters. It is usually placed one line below the greeting but alternatively can be located directly after the "inside address," before the "greeting."
  • The Body Paragraphs : The body is where you explain why you’re writing. It’s the main part of the business letter. Make sure the receiver knows who you are and why you are writing but try to avoid starting with "I". Use a new paragraph when you wish to introduce a new idea or element into your letter. Depending on the letter \style you choose, paragraphs may be indented. Regardless of format, skip a line between paragraphs.
  • The Complimentary Close  :  This short, polite closing ends always with a comma. It is either at the left margin or its left edge is in the center, depending on the Business Letter Style that you use. It begins at the same column the heading does. The traditional rule of etiquette in Britain is that a formal letter starting "Dear Sir or Madam" must end "Yours faithfully", while a letter starting "Dear " must end "Yours sincerely". (Note: the second word of the closing is NOT capitalized)
  • Signature and Writer’s identification : The signature is the last part of the letter. You should sign your first and last names. The signature line may include a second line for a title, if appropriate. The signature should start directly above the first letter of the signature line in the space between the close and the signature line. Use blue or black ink.
  • Initials, Enclosures, Copies : Initials are to be included if someone other than the writer types the letter. If you include other material in the letter, put 'Enclosure', 'Enc.', or ' Encs. ', as appropriate, two lines below the last entry. cc means a copy or copies are sent to someone else.

American Style
British Style
Heading
According to the format but
usually aligned to the left
The heading is usually placed
in the top right corner of the letter
(sometimes centred)
Date
October 19, 2005 (month-day-year)
According to the format but usually
aligned to the left
(two lines below the heading)
19 Octo
ber 2005 (day-month-year)
Usually placed directly (or 1 blank line)
below the heading.
Salutation
Dear Mr./Ms. Smith:
Dear Sir or Madam:
Gentlemen:
After the salutation there is a colon (:)
Dear Mr./Ms. Smith,
Dear Sir or Madam,
Dear Sirs,
After the salutation there is a comma (,)
Complimentary close
Sincerely,
Sincerely yours,
Yours truly,
Sincerely,
Yours sincerely,
Yours faithfully,

Kamis, 08 November 2012

Resensi Film The Adventures of TINTIN


the-adventures-of-tintin-movie-poster.jpg
Masih ingatkan anda tentang film kartun era 90an yang mempilkan tokoh wartawan remaja dengan wajah bulat, pipi merona, dengan jambul yang khas serta selalu ditemani oleh anjing putih yang setia? Siapa lagi kalau bukan TINTIN. Yah, tahun 2011 yang lalu para penggemar film animasi Tintin diberikan kejutan dengan kehadiran film terbarunya dalam bentuk 3 dimensi yang berjudul THE ADVENTURES OF TINTIN. Saya sendiri sangat menyukai film animasi yang sangat melengenda ini.

Penokohan
Tintin (Jamie Bell) yang menjadi tokoh utama dalam film ini merupakan seorang wartawan muda yang memiliki rasa penasaran yang tinggi akan sesuatu misteri yang kadang dapat menuntunnya pada masalah besar dengan risiko tinggi. Di saat yang sama, naluri itu juga yang membawa Tintin bertemu banyak karakter menarik termasuk Captain Haddock (Andy Serkis). Kali ini, petualangan Tintin bakal sepenuhnya melibatkan kapten kapal yang hobi mabuk dan memaki-maki ini. Dan yang lebih menarik lagi, ada harta karun yang tak ternilai harganya menunggu untuk ditemukan.

Sinopsis
Petualangan bermula dari sebuah replika kapal Unicorn yang dijual di pasar loak. Tintin tertarik pada kapal ini karena detilnya yang sangat mengagumkan. Celakanya, ada beberapa orang yang ternyata juga berminat pada kapal ini. Bukan sekedar berminat, mereka siap melakukan apa saja untuk memiliki kapal kecil ini. Jelas saja ini membuat naluri penyelidik Tintin tergugah. Pasti ada sesuatu yang istimewa dari kapal replika ini.
Tintin ternyata bukanlah satu-satunya orang yang memiliki replika kapal Unicorn. Captain Haddock juga punya kapal replika yang benar-benar sama. Malahan, menurut Capatain Haddock, kapal Unicorn adalah kapal yang berlayar di bawah komando nenek moyang Captain Haddock. Kapal ini jadi target bajak laut bernama Red Rackham (Daniel Craig) namun harta yang tersimpan di dalamnya tak pernah ditemukan.

Kelebihan dan Kekurangan
Secara keseluruhan film ini memang sangat keren dan bisa memukau para penontonnya, karena dengan disertai animasi- animasi modern yang dibuat oleh animator terkenal dunia. Salah satunya ada yang berasal dari tanah air Indonesia yaitu Rini Sugiarto. Dengan durasi film 107 menit, penonton dibuat terkagum- kagum serta kadangkala tertawa karena memang film ini merupakan animasi komedi yang memberikan kesan lucu disela- sela filmnya. Untuk kekurangannya menurut saya hampir tidak ada alias nyaris sempurna, hanya saja perlu diberi tambahan efek- efek yang lebih menegangkan agar penonton semakin penasaran. Kisah Tintin memang bukan kisah yang asing. Komik karya Herge ini sempat begitu populer beberapa tahun yang lalu. Jadi layak kalau Steven Spielberg dan Peter Jacksonbegitu berminat mengangkat kisah petualangan jurnalis muda ini ke layar lebar. Memang tak semua film adaptasi komik bisa sukses namun dengan sederet nama besar yang sudah berpengalaman, rasanya cukup aman untuk mengatakan kalau The Adventures of Tintin ini layak untuk ditunggu.

Genre
:
Animasi
Tanggal Rilis
:
21 Desember 2011
Sutradara
:
Steven Spielberg
Pemain
:
Jamie Bell, Andy Serkis, Simon Pegg, Nick Frost, Daniel Craig
Naskah
:
Steven Moffat, Edgar Wright, Joe Cornish
Produser
:
Sir Peter Jackson, Steven Spielberg, Kathleen Kennedy
Distributor
:
Columbia Pictures
Durasi
:
107 menit
Dana Produksi
:
-
Situs Resmi
:

Jumat, 12 Oktober 2012

Wisata di Jogjakarta


Beberapa minggu yang lalu atau lebih tepatnya saat liburan smester ganjil, saya berkesempatan untuk berliburan ke Jogjakarta. Selama hampir 20 hari disana, saya mengujungi beberapa tempat wisata yang menurut saya bagus dan wajib dikunjungi. Bersama adik dan sepupu, saya memulai liburan dengan pertama kali mengunjungi candi Borobudur yang terletak di Magelang. 

saya ketika di Candi Borobudur
Kami menyewa mobil seharga Rp 250.000,-/hari. Perjalanan kami dari Jogja-Magelang hanya memakan waktu selama 2 jam. Sesampainya disana kami membeli tiket masuk seharga Rp 30.000,-/orang. Para pedagang juga ramai menawarkan topi atau sewa payung untuk disana, karena memang cuaca disana sangat panas dan terik. Saya sempat bertanya harga dari topi tersebut, dan pedangang- pedagang itu menjual topi seharga Rp 25.000 tetapi masih bisa ditawar lagi. Sedangkan untuk sewa payung cukup dengan Rp 5.000,- seharian.  Kami juga sempat mengunjungi museum borobudur dan membeli tiket masuk seharga Rp 3.000,-/orang. Setelah puas mengunjungi Borobudur, kami melanjutkan perjalanan ke daerah utara yaitu lebih tepatnya ke Ketep. Ketep merupakan tempat seperti taman untuk bersantai keluarga yang letaknya berada di dataran tinggi, sehingga dari sana kita bisa melihat keindahan panorama gunung merapi. Untuk masuk ke Ketep, kita hanya membayar tiket seharga Rp 5.000,-. Hari pun semakin sore, dan saatnya kami untuk kembali ke Jogja.

bersama adik, di Ketep
Keesokan harinya, kami berencana untuk kembali mengunjungi tempat- tempat rekreasi. Pantai Indrayanti adalah tujuan pertama kami dihari ke dua ini. Dengan kembali menggunakan jasa sewa mobil, kami melaju ke daerah selatan. Perjalanan kami tempuh selama kurang lebih 2 jam. Menurut penduduk sekitar, pantai Indrayanti merupakan “Balinya Jogja” maksudnya, pantai indrayanti  sangat bagus dan bersih layaknya pantai di Bali. Pasirnya putih dan air lautnya yang sangat jernih, menambah keindahan dari pantai tersebut. 
sepupu, adik dan saya di pantai Indrayanti
Kami juga sempat makan siang disana. Menu yang ditawarkan juga sangat beragam, kebanyakan menyediakan paket berdua, atau berempat dan lain- lain. Kami memilih makanan paket berempat yang berisi gurame bakar, sayur kangkung,sambal terasi, cumi goreng tepung, nasi sebakul, dan 4 es kelapa muda. Harganya lumayan mahal untung kantong mahasiswa seperti kami, yaitu Rp 350.000,-. Perjalanan kami lanjutkan kembali, kali ini adalah pantai Baron menjadi pilihan. Suasana berbeda kami rasakan disana. Menurut saya memang tidak seindah pantai Indrayanti. Akan tetapi wisatawan banyak yang berkunjung kesana baik lokal maupun asing. Untuk masuk ke pantai Indrayanti maupun pantai Baron kita tidak perlu membayar tiket masuk alias gratis. Suasana pada saat sore hari sangat menyenangkan disana, ada beberapa wisatawan yang mandi, bermain bola volly, atau sekedar duduk rekreasi bersama keluarga di pinggiran pantai. Saya dan adik juga tidak mau kalah, kami bermain balon yang dijual oleh pedagang disana. Ada beberapa nelayan yang siap turun ke laut untuk mencari ikan. Dengan menggunakan kapal yang mesih tradisional para nelayan tersebut beramai- ramai mendorong perahu mereka ke tengah laut. Sungguh pemandangan yang sangat jarang sekali saya temukan di Jakarta. Menikmati suasana sore hari di pantai Baron, Wonosari, Jokjakarta.



Pantai Indrayanti


Pantai Baron

bersama adik, bermain balon di pantai Baron

saya saat bermain balon di pantai Baron

Minggu, 03 Juni 2012

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. Pengertian
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli).

2. Azas dan Tujuan
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
3. Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

4. Perjanjian yang Dilarang
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
5. Hal- hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu : 
Pasal 50
  1. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
  3. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
  4. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
  5. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;
  6. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
  7. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
  8. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
  9. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Perlindungan Konsumen

1. Pengertian Konsumen
      Pengertian Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
        Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

2. Azas dan Tujuan
Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

        Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas Manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas Keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas Keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
 4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 
5. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Pasal 8
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud

3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar

4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah :
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

2. Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.

3. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

6. Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen. Dengan pencantuman Klausula Baku posisi konsumen sangat lemah / tidak seimbang dalam menghadapi pelaku usaha.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
2. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain sebagai berikut :
* Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka.
* Kwitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
o "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan".
o "Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan". 

7. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/
http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen
http://vanezintania.wordpress.com/2011/04/04/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-ps-8-9/