SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah
pemilik hak dan kewajiban menurut hukum yakni manusia dan badan hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum Indonesia, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, mulai dari janin hingga ia mati
sudah dianggap sebagai subyek hukumhal tersebut sudah menjadi kodrati,
secara alami. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang
lain. seperti:
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum
(recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari
kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan
hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan
hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan
OBYEK HUKUM
Obyek hukum
adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum
merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang dapat bersifat:
material dan berwujud, dan dapat bersifat immaterial (Material adalah sebuah masukan dalam produksi.
Mereka seringkali adalah bahan mentah - yang belum diproses, tetapi
kadang kala telah diproses sebelum digunakan untuk proses produksi lebih
lanjut. Umumnya, dalam masyarakat teknologi maju, material adalah bahan
konsumen yang belum selesai.), misalnya objek hak cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas, Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan".
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar