Konsep koperasi dapat dibagi menjadi tiga yaitu :
Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang.
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat meliputi :
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Sejarah Koperasi
Koperasi pertama kali berdiri di Inggris tanggal 12 Desember 1844 dengan nama "Koperasi Rochdale". kopersi ini di bentuk oleh para buruh pabrik tenun di kota Rochdale yang dipimpin oleh Charles Howarth. Dalam menjalankan usahanya Koperasi Rochdale menggunakan peraturan- peraturan yang disebut "prinsip- prinsip rochdale". Di Inggris ada juga tokoh koperasi lainnya seperti Robert Own (1771-1858). Robert Own adalah seorang direktur pabrik tenun yang melarang mendirikan toko atau warung di sekitar pabriknya dan di gantikan oleh koperasi. Koperasi di Indonesi di awali dari pendirian "Hulph-en Spaar Bank" (bank pertolongan simpanan) oleh R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto 1896. tujuan pendirian bank tersebut adalah menolong para priayai/pegawai negeri yang terjerat utang pada lintah darat. Bank tersebut meminjamkan uang kepada pegawai itu sendiri. jadi bisa dikatakan sebagai koperasi simpan pinjam. Usaha Wiria Atmaja ini kemudian diteruskan dan dibantu Asisten Residen Belanda De Wolf van Westerorde yang telah mempelajari sistem Raffaisyen dan Sculje delitzch di Jerman. Namun, dalam perkembangannya koperasi ini kurang berhasil, karena De Wolf terlalu tergesa- gesa dalam menerapkan prinsip koperasi, ekonomi kaum pribumi masih lemah, dan adanya kecurangan para pengurus.
Pemerintah kolonial menghalangi perkembangan koperasi, karena takut koperasi dijadikan sebagai alat penghimpun kekuatan untuk melawan Belanda. Pada tahun 1908 berdirilah Budi Utomo dan kemudian di susul oleh Sarekat Dagang Islam yang membangkitkan gerakan koperasi. Keduannya membangkitkan semangat rakyat dan mendorong pembentukan koperasi rumah tangga dan koperasi konsumsi. Atas desakan dari kaum nasionalis 1920 Belanda membentuk Komisi Koperasi yang di ketuai oleh Prof. Dr. JH. Boeke. Komisi ini pada tahun 1927 melahirkan "Ordonasi Perkumpulan Koperasi Bumiputera". Tahun 1932 koperasi banyak yang mati karena depresi dunia.
pada masa penjajahan Jepang juga didirikan koperasi yang disebut "Kumiai". Namun pada kenyataannya Kumiai hanya dijadikan Jepang untuk memeras rakyat. Pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya diadakan Kongres Koperasi Indonesia I. salah satu keputusannya adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia. Pada Kongres Koperasi Indonesia II di Bandung, Moh. Hatta diangkat sebagai bapak koperasi Indonesia.Pada tahun 1956 di Jakarta dilangsungkan Kongres Koperasi III dan Kongres Koperasi IV dilangsungkan di Surakarta.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
- Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah- tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis. d. Cooperative Sector School.
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar