Rabu, 30 Mei 2012

Hukum Dagang (KUHD)

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya "Hukum Dagang " tidaklah lain daripada "Hukum Perdata", dan perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.

hal ini mengandung pengertian, bahwa peraturan- peraturan mengenai perseroan pada umumnya juga berlaku untuk perusahaan lainnya, sekedar KUHD, ataupun peraturan- peraturan khusus lainnya tidak mengatur secara tersendiri. Pengertian dalam pasal 1 KUHD, bahwa peraturan- peraturan dalam KUHS berlaku juga terdapat hal yang diatur dalam hukum dagang sepanjang KUHD dengan tegas dinyatakan bahwa segala perseroan yang tersebut dalam KUHD dikuasai oleh :
  • persetujuan pihak- pihak yang bersangkutan
  • KUHD dan,
  • KUHS
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner. Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya

Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian)
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan).

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya yaitu :
a. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
 
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.

Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya yaitu :
a. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya.

b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat yaitu :
 
 a. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
- Perusahaan swasta nasional
- Perusahaan swasta asing
- Perusahaan campuran (joint venture)
 
b. Perushaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
 
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu
Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.

Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki. Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Kamis, 10 Mei 2012

Hukum Perjanjian

Hukum perjanjian kadangkala sering diartikan sama dengan hukum perikatan. Mengapa? karena berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan sesuatu hal. Hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum. Hubungan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing- masing pihak untuk memberikan tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.
Kesimpulannya, hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Maksudnya, tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing- masing pihak. Sehingga perikatan merupakan konsekuensi logis adanya perjanjian.

Syarat syahnya perjanjian :
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu bab yang halal.

Menurut pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendri atau objeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan ini.
Dengan sepakat atau juga dinamakan perixinan dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada azasnya setiap orang yang sudah dewasa atau akilbalig dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 kitab Undang-undang Hukum Perdata

Hukum Perserikatan

Hukum Perikatan berdasarkan istilah, perikatan di artikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Artinya, suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
sedangkan hukum perikatan jika di definisikan perkata, terdiri dari kata hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memilili banyak arti, diantaranya sebagai berikut :
  • Perikatan, yaitu masing- masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban atau prestasi.
  • Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam verbintensis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak.
  • Perjanjian atau overeenkomst.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
  1.   Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  2.   Perikatan yang timbul undang-undang.
 Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”.

  • Perikatan terjadi karena undang-undang semata : Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
  • Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
  3.  Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

Dalam hukum perikatan terdapat azaz- azaz, diantaranya :
  1. Asas Konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
  2. Asas Kebebasan Berkontrak, asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :

  1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (Ganti Rugi)
  Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsur, yakni
  • Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak.
  • Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor.
  • Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
     2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

    3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

Bagaimana cara hapusnya perserikatan?
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah : 

  4. Pembaharuan utang (inovatie) : adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Ada dua macam novasi yaitu : 
  • Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
  • Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
   5. Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). 

   6. Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau cuma- cuma. Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan :
 a. Pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang,
 b. Pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama,
 c. Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.

    7. Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.

    8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.

    9. Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/
             http://www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm

Jumat, 04 Mei 2012

Reportase Bingke Pontianak

Saat ini usaha kuliner di berbagai macam daerah semakin berkembang, mulai dari makanan tradisional hingga ke makanan modern. Begitu pula dengan jajanan khas, sudah semakin bervariasi dengan berbagai macam pilihan rasa. Kali ini saya akan membahas tentang jajanan khas dari kota asal saya yaitu Pontianak, Kalimantan Barat. Beberapa hari yang lalu saya berhasil mewawancarai salah seorang rekan saya yang kebetulan telah membuka usaha toko kue bingke di Pontianak. Berikut adalah hasil wawancara saya dengan beliau.

Sudah berapa lama anda membuka usaha bingke ini?
Saya memulai usaha bingke ini sejak 1 tahun yang lalu hingga sekarang. Yaitu sekitar Februari  2011 yang lalu.

Mengapa anda memilih untuk membuka usaha di bidang kue bingke ini? apakah ada hal khusus yang membuat anda memutuskan usaha ini? Misalnya saran dari teman atau meneruskan usaha keluarga?
Pada awalnya saya memang penggemar kue ini dan saya juga sering membuatnya dirumah. tetapi suatu hari ada teman saya yang pernah menyarankan saya untuk membuka usaha bingke karena menurut beliau bingke buatan saya ini enak dan lembut. Saya juga berinisiatif untuk membuka usaha, kerena menurut saya kue bingke ini merupakan makanan khas dari sini (Pontianak), dan keluarga juga mendukung. Selain bisa untuk melestarikan bingke saya juga bisa menambah penghasilan, dan ternyata penggemar dari kue bingke saya ini lumayan banyak. 

Dalam usaha bingke ini, apa saja kendala yang telah anda hadapi?
Kalau masalah kendala yang dihadapi pasti ada, cuma bagaimana cara kita untuk menimalisir kendala2 itu agar tidak menghambat usaha saya. Kendala- kendala itu seperti ada beberapa pelanggan yang meminta bingke yang dibuat sedikit basah atau kering. Ada juga yang meminta bingke yang dibuat agak gosong, nah hal itu yang membuat kita bingung. Tetapi kendala itu tidaklah berarti karena menurut saya pelanggan adalah raja, saya hanya berusaha membuat pelanggan puas dengan pelayanan yang saya sediakan.

Mengenai bahan baku, apakah mudah didapatkan?
Tidak sama sekali, karena bahan- bahan dasar dari bingke ini bisa dengan mudah didapatkan di pasar- pasar. Misalnya susu, gula, coklat, santan, bahan- bahan tersebut pasti bisa ditemukan di mana saja.
 
Ada varian rasa apa saja yang anda sediakan?
Disini kami menyediakan bingke original, bingke roti, bingke susu, coklat, bingke berendam, bingke asin, bingke santan, ada juga yang rasa durian, keju. tetapi saya akan membuat variasi baru bingke rasa buah.

Pelanggan yang datang biasanya dari mana saja?
Biasanya pelanggan datang yah dari kerabat- kerabat dekat, keluarga, warga Pontianak khususnya. Akan tetapi, ada juga pelanggan yang datang dari luar Pontianak, yang kebetulan sedang berkunjung ke sini dan ingin membeli oleh- oleh khas Pontianak. tidak jarang dari mereka juga memesan via telepon dan kami bersedia mengantar (khusus Pontianak dan sekitarnya).