Sabtu, 02 Juni 2012

Wajib Daftar Perusahaan

1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, wajib daftar perusahaan dilakukan. Daftar Perusahaan penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
 
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

3. Tujuan dan Sifat Wajib 
Daftar Perusahaan
Tujuan :
Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
 
4. Kewajiban Pendaftaran
  1. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  3. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  4. Apabila pemilik atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan
5. Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
  • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  • Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu:
    1.      di tempat kedudukan kantor perusahaan.
    2.      di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan.
    3.      di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  • Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
    Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
    Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). 
     
     6. Hal yang Wajib Didaftarkan
    1. Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
      1.      Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan.
      2.      Nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan.
      3.  Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki.
      4.  Alamat kedudukan persekutuan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan.
      5.      Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif.
      6.      Berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif.
      7.      Lain-lain kegiatan usaha dari sekutu aktif dan pasif.
      8.      Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif.
      9.    Tanggal mulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan.
      10.  Tanda-tanda dari setiap sekutu aktif dan pasif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
    2. Apabila perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal.
    3. Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
     
 referensi : 
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-perjanjiandagang-dan-wajib-daftar-perusahaan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar